Deskripsi Gambar
Farida Nur Hidayah, S.H., M.H.
(Kepala Pusat Layanan Hukum)

Pusat Layanan Hukum ITK

Pusat Layanan Hukum Institut Teknologi Kalimantan merupakan unit layanan administrasi hukum yang dibentuk pada tanggal 23 Oktober 2023. Tugas dan fungsi layanan hukum yang diberikan kepada seluruh sivitas akademika ITK adalah layanan pembuatan surat keputusan rektor (SK), layanan review peraturan, layanan review nota kesepahaman, layanan review perjanjian kerja sama dan layanan konsultasi hukum. PLH didirikan dengan tujuan untuk memberikan kepastian, keadilan dan keseimbangan dalam memberikan layanan hukum kepada sivitas akademika ITK dengan mengedepankan asas Lex Prospicit, Non Respicit dimana hukum memandang ke depan bukan kebelakang dalam memberikan kepastian dan keadilan.

Pusat Layanan Hukum dipimpin oleh Kepala Pusat, dalam menjalankan unit ini dibantu oleh pelaksana administrasi SK bidang akademik, pelaksana administrasi SK bidang non akademik, dan pelaksana administrasi legal drafting untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, adil dan profesional. PLH juga memberikan layanan konsultasi hukum kepada seluruh sivitas akademika ITK yang mengalami permasalahan berkaitan dengan bidang hukum. Layanan ini juga digunakan untuk peningkatan kesadaran informasi hukum bagi seluruh sivitas akademika ITK yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebagai perguruan tinggi negeri di wilayah Kalimantan Timur yang berorientasi kepada perkembangan teknologi dan informasi, website ini merupakan wadah dan media informasi hukum bagi sivitas akademika ITK dan publik pada umumnya. Website Pusat Layanan Hukum dipergunakan sebagai salah satu media publikasi informasi hukum dan digitalisasi layanan administrasi hukum kepada seluruh sivitas akademika ITK. Sebagai unit layanan administrasi hukum di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan berkomitmen penuh mendukung tercapainya visi – misi ITK sebagai perguruan tinggi yang unggul dan berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui pemberdayaan potensi daerah Kalimantan.