Maksimal 7 hari kerja setelah nota dinas disposisi ke Pusat Layanan Hukum.
Bisa, dengan mengajukan nota dinas baru terekait permohonan revisi SK.
Maksimal 3 kali revisi.
Maksimal 7 hari kerja.
Silahkan mengisi gform pada link layanan review Nota Kesepahaman yang beradi di website ini.
PKS yang direview adalah PKS Non Akademik/Tri Dharma, seperti perjanjian sewa – menyewa/kontrak perjanjian jual – beli dsb.
Maksimal 7 hari kerja.
Silahkan mengisi gform pada link layanan review PKS yang beradi di website ini
Silahkan mengisi ajuan konsultasi pada link Konsultasi Hukum yang berada di website ini.
Maksimal 3 hari kerja setelah permohonan konsultasi diterima.